PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA KK:


a.        Penerbitan Kartu Keluarga Baru:

1.   Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing;

2.   Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian;

3.   Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4.   Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah;

5.   Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;

b.       Perubahan Kartu Keluarga Karena penambahan Anggota Keluarga karena Kelahiran

1.   Kartu Keluarga Lama;

2.   Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;

3.   Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua;

c.        Perubahan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga untuk menumpang;

1.   Kartu Keluarga Lama;

2.   Kartu Keluarga yang ditumpangi;

3.   Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah;

4.   Surat Keterangan Datang dari luar negeri karena pindah;

d.    Perubahan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang;

1.   Kartu Keluarga Lama atau Kartu keluarga yang akan ditumpangi;

2.   Izin Tinggal Tetap;

3.   Surat Keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

e.       Perubahan Kartu Keluarga Karena Pengurangan Anggota Keluarga

1.   Kartu Keluarga Lama;

2.   Surat Keterangan Kematian;

3.   Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah;

f.        Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang Atau Rusak

1.   Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian atau KK yang rusak;

2.   KTP-el

3. Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing;