PERSYARATAN PENCATATAN DAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN:
1. Mengisi Blangko
Permohonan Akta Perkawinan;
2. Surat Keterangan
telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
terhadap tuhan yang maha esa;
3. Pas foto berwarna
suami dan istri;
4.
KK;
5.
KTP-el;
6. Bagi janda atau
duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya;
7. Bagi janda atau
duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.