PERSYARATAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el) :
a. Penerbitan KTP-el Baru Bagi Penduduk WNI
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, ataupernah kawin; dan
2. KK;
3. Mengisi Formulir permohonan KTP-el dari desa/kelurahan;
b. Penerbitan KTP-el baru Bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
2. KK;
3. Dokumen Perjalanan; dan
4. Kartu Izin Tinggal Tetap.
c. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
1. Surat Keterangan Pindah Dari Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota asal;
2. KK.
3. Paspor dan Kartu izin tinggal tetap;
d. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
1. Surat Keterangan hilang dari kepolisian;
2. KTP-el yang rusak;
3. KK