PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA):
a. Penerbitan KIA baru (0-5 tahun)
1. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukankutipan akta kelahiran aslinya;
2. Fotocopy KK asli orang tua/Wali;dan
3. Fotocopy KTP-el asli kedua orang tuanya/wali
b. Penerbitan KIA Baru (5-17 Tahun)
1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
2. Fotocopy KK orang tua/Wali;
3. Fotocopy KTP-el asli kedua orang tuanya/wali;
4. pas foto Anak berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
c. Penerbitan KIA Karena Hilang
1. Persayaratan sama dengan angka 1 atau angka 2;
d. Penerbitan KIA Karena Rusak
1. Persayaratan sama dengan angka 1 atau angka 2;
2. KIA yang rusak;
e. Penerbitan KIA Pindah Datang
1. Persyaratan sama dengan angka 1 atau 2;
2. Surat Keterangan Pindah Datang;