PERSYARATAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA): 


a. Penerbitan KIA baru (0-5 tahun)

1.  fotocopy  kutipan  akta  kelahiran  dan  menunjukankutipan akta kelahiran aslinya;

2.  Fotocopy KK asli orang tua/Wali;dan

3. Fotocopy KTP-el asli kedua orang tuanya/wali

b. Penerbitan KIA Baru (5-17 Tahun)

1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;

2.  Fotocopy KK orang tua/Wali;

3. Fotocopy KTP-el asli kedua orang tuanya/wali;

4.  pas foto Anak  berwarna ukuran  4x6  sebanyak  2 (dua) lembar;

c.    Penerbitan KIA Karena Hilang

1.  Persayaratan sama dengan angka 1 atau angka 2;

d.    Penerbitan KIA Karena Rusak

1.   Persayaratan sama dengan angka 1 atau angka 2;

2.   KIA yang rusak;

e.   Penerbitan KIA Pindah Datang

1.     Persyaratan sama dengan angka 1 atau 2;

2.  Surat Keterangan Pindah Datang;