11.  PERSYARATAN PENCATATAN DAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN:


1. Mengisi formulir Permohonan Akta Perceraian;

2. Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

3. Kutipan Akta Perkawinan asli;

4. Fotocopy KTP-el sebagai suami isti;

5. Fotocopy Kartu Keluarga;