11. PERSYARATAN PENCATATAN DAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA PERCERAIAN:
1.
Mengisi formulir
Permohonan Akta Perceraian;
2. Putusan Pengadilan
tentang Perceraian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
3.
Kutipan Akta
Perkawinan asli;
4. Fotocopy KTP-el sebagai suami isti;
5. Fotocopy Kartu Keluarga;