PERSYARATAN PENCATATAN DAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN:


1.     Mengisi formulir pelaporan kematian;

2.     Asli surat keterangan kematian dari Desa/Kelurahan;

3.     Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atau Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan;

4.     Asli KTP-el nama yang meninggal;

5.     Asli Kartu Keluarga yang masih memuat nama yang meninggal dunia;

6.     Fotocopy KTP-el Pemohon;

7.     Fotocopy KK Keluarga Pemohon;

8.     Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;

9.     Surat Keterangan Beda Nama (Bila Perlu);

10. Surat Keterangan Tidak Mempunyai Ahli Waris dari Pemerintah desa/Kelurahan (Bila tidak mempunyai ahli waris).