PERSYARATAN PENCATATAN DAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN:
1. Mengisi formulir pelaporan kematian;
2. Asli surat keterangan kematian dari
Desa/Kelurahan;
3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atau Asli Surat Keterangan Kelahiran dari
Desa/Kelurahan;
4. Asli KTP-el nama yang meninggal;
5. Asli Kartu Keluarga yang masih memuat nama
yang meninggal dunia;
6. Fotocopy KTP-el Pemohon;
7. Fotocopy KK Keluarga Pemohon;
8. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
9. Surat Keterangan Beda Nama (Bila Perlu);
10. Surat Keterangan Tidak Mempunyai Ahli Waris dari Pemerintah desa/Kelurahan (Bila tidak mempunyai ahli waris).