PERSYARATAN PENCATATAN DAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN:


a.    Pencatatan Kelahiran Usia 1 Hari s.d 60 Hari Sejak Tanggal Kelahiran:

1.   Mengisi formulir pelaporan kelahiran;

2.   Surat Keterangan Lahir ASLI dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran dan/atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);

3.   Fotocopy Surat Nikah atau Akta Perkawinan dengan menunjukkan aslinya/dilegalisir;

4.   Fotocopy Kartu Keluarga;

5.   Fotocopy KTP-el

b. Pencatatan Kelahiran usia lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran;

1.   Sama dengan poin I nomor 1-5;

2.   Fotocopy dokumen pendukung;

3.  Fotocopy Ijazah.