PERSYARATAN PENCATATAN DAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN:
a. Pencatatan Kelahiran Usia 1 Hari s.d 60 Hari Sejak Tanggal Kelahiran:
1.
Mengisi formulir
pelaporan kelahiran;
2.
Surat Keterangan
Lahir ASLI dari Dokter/Bidan/Penolong
kelahiran dan/atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
3.
Fotocopy Surat
Nikah atau Akta Perkawinan dengan menunjukkan aslinya/dilegalisir;
4.
Fotocopy Kartu
Keluarga;
5.
Fotocopy KTP-el
b. Pencatatan Kelahiran usia lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran;
1.
Sama dengan poin I
nomor 1-5;
2. Fotocopy dokumen pendukung;
3. Fotocopy Ijazah.