Dasar Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bogor :
Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Bogor dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bogor dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan PEncatatan Sipil