PERSYARATAN PENCATATAN LAHIR MATI (WNA):
1. Asli Surat Keterangan Kematian dari dokter/bidan/Penolong kelahiran/Desa;
2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
PERSYARATAN PENCATATAN LAHIR MATI (WNA):
1. Asli Surat Keterangan Kematian dari dokter/bidan/Penolong kelahiran/Desa;
2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;