PERSYARATAN PENCATATAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN:
1.
Mengisi formulir
permohonan Akta Pembatalan Perkawinan;
2.
Salinan putusan
pengadilan tentang Pembatalan Perkawinan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap;
3.
Kutipan Akta
Perkawinan (asli);
4. KK;
5. KTP-el;