PERSYARATAN PENCATATAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PEMBATALAN PERKAWINAN:


1. Mengisi formulir permohonan Akta Pembatalan Perkawinan;

2. Salinan putusan pengadilan tentang Pembatalan Perkawinan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

3. Kutipan Akta Perkawinan (asli);

4.    KK;

5. KTP-el;