PERSYARATAN PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN:

1. Petikan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan dan berita acara Pengucapan Sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;

2.   Kutipan Akta Pencatatan Sipil;

3.   KK;

4.   KTP-el;

5. Dokumen Perjalanan;