PERSYARATAN PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN:
1. Petikan Keputusan
Presiden tentang Pewarganegaraan dan berita acara Pengucapan Sumpah atau
pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
2.
Kutipan Akta
Pencatatan Sipil;
3.
KK;
4. KTP-el;
5. Dokumen Perjalanan;