Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang kependudukan dan pencatatan sipil tentunya tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang dihadapi baik internal maupun eksternal, akan tetapi permasalahan-permasalahan yang dihadapi tersebut harus dipandang sebagai suatu tantangan dan peluang dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Tantangan yang paling nyata dihadapi kedepan terkait dengan kependudukan dan pencatatan sipil adalah bahwa dinamika pembangunan daerah harus bergerak cepat yang diakibatkan oleh adanya perkembangan global diberbagai sektor kehidupan masyarakat yang tidak dapat dihindari, seiring dengan perkembangan global tersebut, telah diantisipasi dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, hal ini tentu berimplikasi pula terhadap kebijakan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bogor agar adanya sinergi dan keseuaian dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan.
Berdasarkan analisis terhadap permasalahan internal maupun eksternal, dalam hal ini dengan menggunakan metode SWOT Analisis. Dalam analisis SWOT Lingkungan internal meliputi Strength (Kekuatan) dan Weaknesses (Kelemahan ). Sedangkan Lingkungan eksternal meliputi Oppurtunity (Peluang)dan Ancaman Threaths (ancaman). Adapun Masing-masing kondisi lingkungan internal dan eksternal antara lain sebagai berikut :
- Lingkungan Internal
KEKUATAN (S):
1). Peraturan daerah nomor 11 tahun 2008 tentang pembentukan Dinas daerah;
2). Pegawai yang berpendidikan Stara-1 (S1) keatas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor diatas 62.36 % dari total jumlah pegawai;
3). Fasilitas sarana dan prasarana yang cukup memadai untuk sebuah dinas dilingkup pemerintah Kabupaten Bogor;
4). Keleluasaan menentukan besaran anggaran untuk kegiatan perencanaan yang diberikan oleh kepala daerah.
5). Keinginan masyarakat untuk memiliki akte catatan sipil dan administrasi kependudukan masih tinggi
KELEMAHAN (W):
1). Kemampuan sumber daya manusia perencana dan pelaksana teknisyang tidak merata ;
2). Belum adanya Peraturan daerah yang mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah sebagai penjabaran dari UU 25 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional ;
3). Sumber data yang tidak Up to date dalam proses penyusunan perencanaan program dan kegiatan ;
4). Masih lemahnya koordinasi dengan lintas skpd lain, instansi vertikal dan pemangku kepentingan lainnya seperti LSM, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, Ormas, dll ;
5). Belum efektifnya sistem pengendalian dan evaluasi, baik metodologi, pelaksanaan maupun penggunaannya.
6). Masih lemanhnya jaringan komunikasi dengan instansi di bawah (kecamatan) ;
- Lingkungan Eksternal
PELUANG (O):
1). UU nomor 25 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Permendagri nomor 54 tahun 2010;
2). Jumlah Penduduk yang relative besar
3). Apresiasi dan Harapan yang tinggi oleh pimpinan daerah, DPRD, dan Masyarakat Kabupaten Bogor tentang peran maksimal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dalam pembangunan daerah yang dimulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi;
4). Kepercayaan pimpinan daerah, DPRD dan masyarakat terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5). Tingginya animo masyarakat untuk memiliki akta pencatatan sipil dan administrasi kependudukan masih tinggi.
ANCAMAN (T):
1). UU Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 ;
2). Luas wilayah yang besar, dan masih adanya anggapan dari masyarakat bahwa akta catatan sipil dan administrasi kependudukan tidak begitu penting ;
.