PERSYARATAN GANTI KUTIPAN AKTA CATATAN SIPIL:

1.  Mengisi formulir Permohonan Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil;

2.  a. Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipl     

    Karena Hilang;

-      Fotocopy Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang hilang;

-      Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian;

b.    Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil Pembaharuan;

-        Asli Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dimohonkan;

c.    Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang rusak;

-        Asli Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang rusak;

3.  Fotocopy Kartu Keluarga (Dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);

4. Fotocopy KTP-el Pemohon (Dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);

5. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);

Fotocopy KTP-el Penerima Kuasa;