PERSYARATAN GANTI KUTIPAN AKTA CATATAN SIPIL:
1. Mengisi formulir Permohonan Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
2. a. Ganti Kutipan Akta Pencatatan Sipl
Karena Hilang;
-
Fotocopy Kutipan
Akta Pencatatan Sipil yang hilang;
-
Surat Keterangan
Kehilangan dari kepolisian;
b.
Ganti Kutipan Akta
Pencatatan Sipil Pembaharuan;
-
Asli Kutipan Akta
Pencatatan Sipil yang dimohonkan;
c.
Ganti Kutipan Akta
Pencatatan Sipil yang rusak;
-
Asli Kutipan Akta
Pencatatan Sipil yang rusak;
3. Fotocopy Kartu Keluarga (Dilegalisir Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
4.
Fotocopy KTP-el
Pemohon (Dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
5.
Surat Kuasa
(apabila dikuasakan);
Fotocopy KTP-el Penerima Kuasa;