PERSYARATAN PEMANFAATAN DATA PENDUDUK:


1. Surat permohonan kepada Bupati dengan menyertakan maksud dan tujuan pengguna Data Pribadi Penduduk;

2.   Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas dengan menyertakan maksud dan tujuan Pengguna Data Penduduk;

3.   Kartu Identitas.