PERSYARATAN PEMANFAATAN DATA PENDUDUK:
1. Surat
permohonan kepada Bupati dengan menyertakan maksud dan tujuan pengguna Data
Pribadi Penduduk;
2. Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas dengan menyertakan maksud dan tujuan Pengguna Data Penduduk;
3. Kartu Identitas.