PERSYARATAN
PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK:
1. Mengisi formulir
permohonan Pencatatan Pengangkatan Anak;
2.
Penetapan dari
Pengadilan Negeri;
3.
Asli Kutipan Akta
Kelahiran Anak yang akan diangkat;
4.
Fotocopy
Surat/Akta Nikah orang tua yang akan mengangkat anak dilegalisir oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5.
Fotocopy Kartu
Keluarga orang tua yang akan mengangkat anak dilegalisir oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6.
Fotocopy KTP-el orang
tua yang akan mengangkat anak dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil;
7.
Surat Kuasa bagi
yang tidak dapat hadir sendiri.