PERSYARATAN

PENCATATAN PERUBAHAN AKTA PENCATATAN SIPIL:


1.  Mengisi Formulir Laporan Perubahan Akta

2. Salinan Penetapan Pengadilan (dilegalisir instansi yang berwenang;

3.   Fotocopy Pencatatan Sipil;

4.   Fotocopy Kartu Keluarga;

5.   Fotocopy KTP-el pemohon;

Surat Kuasa (apabila dikuasakan).