PERSYARATAN
PENCATATAN PERUBAHAN AKTA PENCATATAN SIPIL:
1. Mengisi Formulir
Laporan Perubahan Akta
2. Salinan Penetapan
Pengadilan (dilegalisir instansi yang berwenang;
3.
Fotocopy Pencatatan
Sipil;
4.
Fotocopy Kartu
Keluarga;
5.
Fotocopy KTP-el
pemohon;
Surat Kuasa (apabila dikuasakan).