PERSYARATAN LEGALISASI DOKUMEN KEPENDUDUKAN:
1. Menunjukkan Asli dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi;
2. Fotocopy dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi (Khusus untuk Legalisasi Akta Pencatatan Sipil mengumpulkan fotocopy KTP-el/KK untuk akta pencatatan sipil yang dilegalisasi);