PERSYARATAN SURAT KETERANGAN PINDAH WNI:
a. Pindah Penduduk dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan dan antar Kecamatan dalam satu Kabupaten :
1. KK;
2. KTP-el;
3. Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan.
b. Pindah Penduduk antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau antar Provinsi:
1. KK;
2. KTP-el;
3. Surat Keterangan Pindah dari Desa/Kelurahan yang telah disahkan/ditanda tangani oleh Camat;
4. Fotocopy Surat Nikah bagi yang sudah menikah atau fotocopy surat cerai bagi yang sudah bercerai.