Toni Rohimat, SKM, M.Si | mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ,Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan mengacu pada Rencana Strategis Dinas;
  2. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  4. Pelaksanaan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  5. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :

 

(a)  Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam Melaksanakan tugas penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan, teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mengacu pada rencana kerja bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  2. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis tata kelola infrastruktur, jaringan komunikasi data dan sumber daya manusia teknologi informasi;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi tata kelola infrastruktur, jaringan komunikasi data;
  4. pelaksanaan Tata kelola dan pemeliharaan Infrastruktur dan jaringan komunikasi data;
  5. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  6. pengumpulan data sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan tata kelola infrastruktur, jaringan komunikasi data dan sumber daya manusia teknologi informasi;
  7. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis tata kelola infrastruktur, jaringan komunikasi data dan sumber daya manusia teknologi informasi;
  8. penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

(b)  Seksi Pengolahan Dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pengolahan dan penyajian data kependudukan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ,Seksi Pengolahan Dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja seksi pengolahan dan penyajian data kependudukanmengacu pada rencana kerja bidang pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  2. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pengelolaan aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian database kependudukan;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pengelolaan aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian database kependudukan;
  4. pelaksanaan Pengembangan Aplikasi dan Pengolahan Database Kependudukan;
  5. pengumpulan data sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan Pengembangan Aplikasi dan Pengolahan Database Kependudukan;
  6. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan Pengembangan Aplikasi dan Pengolahan Database Kependudukan;
  7. penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.