Yadi Refeliadi, S.H | mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Baidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan perencanaan Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mengacu pada Rencana Strategis Dinas;
  2. Perumusan kebijakan teknis Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  4. Pelaksanaan Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  5. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dibantu oleh :

 

(a)  Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian pemanfaatan data dan inovasi pelayanan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukanmengacu pada rencana kerja bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi pelayanan;
  2. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
  4. pelaksanaan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
  5. pengumpulan data sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
  6. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
  7. pengumpulan, pengolahan, serta analisis data penyelenggaraan penyimpanan dokumen arsip kependudukan dan catatan sipil;
  8. penyelenggaraan penyimpanan dokumen arsip kependudukan dan catatan sipil;
  9. penyelenggaraan penataan dokumen arsip kependudukan dan catatan sipil;
  10. penyusunan petunjuk teknis penyimpanan dokumen arsip kependudukan dan catatan sipil;
  11. penyelenggaraan legalisasi dan Kutipan Kedua akta catatan sipil.
  12. penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

(b)  Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Bagian pemanfaatan data dan inovasi pelayanan dalam penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan dan pelaksanaaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud , Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayananmengacu pada rencana kerja bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi pelayanan;
  2. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Kependudukan;
  3. pelaksanaan koordinasi Kerjasama antar instansi dan Inovasi Pelayanan Kependudukan;
  4. pelaksanaan Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Kependudukan;
  5. pelaksanaan penyuluhan informasi program dan kegiatan penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil;
  6. pengumpulan data sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan Kerjasama, Inovasi Pelayanan Kependudukan, dan penyuluhan informasi program dan kegiatan penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil;
  7. pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan Kerjasama, Inovasi Pelayanan Kependudukan, dan penyuluhan informasi program dan kegiatan penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil;
  8. penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.