Bogor - Untuk menuntaskan perekaman data KTP-el penduduk, Dinas Dukcapil Kab. Bogor membuka layanan selama 5 (lima) hari kerja, Senin sampai Jum’at, hingga malam hari, baik di kantor dinas, kecamatan, maupun di kantor desa/kelurahan. Selain itu, pelayanan hari Sabtu dilaksanakan di kantor Dinas Dukcapil dan seluruh kantor kecamatan hingga sore hari. Kab. Bogor memiliki 40 kecamatan, dan 434 desa/kelurahan. Dukcapil -DH-***