Berikut Persyaratan artu Identitas Anak (KIA) :
1. Fotokopi KTPel atau Resi EKTP kedua orang tua
2. Fotokopi Akta Kelahiran
3. Fotokopo Kartu Keluarga
4. Pas foto 4x6 (2 lembar) background sesuai dengan tahun kelahiran (Ganjil : Merah, Genap : Biru) Jika anak dibawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto.
Untuk pengurusan Kartu Identitas Anak harus orang tua ybs langsung yang datang dan tidak boleh diwakilkan.