Berikut Persyaratan artu Identitas Anak (KIA) : 

1. Fotokopi KTPel atau Resi EKTP kedua orang tua 

2. Fotokopi Akta Kelahiran 

3. Fotokopo Kartu Keluarga 

4. Pas foto 4x6 (2 lembar) background sesuai dengan tahun kelahiran (Ganjil : Merah, Genap : Biru) Jika anak dibawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto. 


Untuk pengurusan Kartu Identitas Anak harus orang tua ybs langsung yang datang dan tidak boleh diwakilkan.