Warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlaku KTP sekalipun ada batas berlaku yang tertera dalam KTP itu. Sehingga, e-KTP yang sudah kedaluwarsa pun tidak perlu diperpanjang karena sudah berlaku seumur hidup.
untuk itu tidak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun saat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga mana pun. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 pasal 64 ayat 7 a. sehingga warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, selama itu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup," kata KEpala Dinas KEpendudukan dan PEncatatan SIpil Kabupaten Bogor Dr. Oetje Subagdja, di Bogor Rabu (21/4/2016).
Dr. Oetje Subagdja mengingatkan agar jangan ada warga yang mau jika ada calo atau petugas yang meminta uang untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru.
Dia menjelaskan, dalam e-KTP yang terbaru saat ini memang ada masa berlaku yang tertulis berlaku seumur hidup. Namun, e-KTP yang sudah habis masa berlakunya pun, , masih sah dan tetap berlaku.
Dia menambahkan, "Bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya,".
Hal ini menurut dia, perlu disampaikan, karena masih ada warga yang belum tahu aturan itu. Sehingga, masih banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP yang habis masa berlakunya. Bahkan ada warga yang dipungut biaya oleh calo atau petugas untuk membuat e-KTP baru yang ada tulisan masa berlaku seumur hidup.
"Padahal e-KTP kedaluwarsa itu tidaklah perlu diperpanjang," tutupnya.