Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor : 471.13/5216/DUKCAPIL.SES, Tanggal 30 Mei 2016 Perihal Proses Penunggalan Hasil Perekaman KTP Elektronik, maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Telah terjadi gangguan proses penunggalan hasil perekaman KTP Elektronik pada Data Center Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri yang mengakibatkan terkendalanya proses pencetakan KTP Elektronik terhadap hasil perekaman yang dilakukan setelah tanggal 26 Mei 2016;
- Terkait dengan hal tersebut, untuk pelaksanaan perekaman KTP Elektronik yang dilaksanakan setelah tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan saat ini tetap dapat dilaksanakan seperti biasa, akan tetapi untuk pencetakan KTP Elektronik dari penduduk tersebut belum dapat dilaksanakan;
- Adapun untuk pengajuan penerbitan KTP Elektronik penduduk yang melakukan perekaman sebelum tanggal 26 Mei 2016, pencetakan KTP Elektronik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagaimana biasanya
Demikian informasi ini disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Bogor untuk dapat dipermaklumkan.