Pembangunan administrasi kependudukan telah digulirkan sejak tahun 2003 sampai saat ini dengan dasar hukum UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan peraturan pendukungnya dan disesuaikan dengan UU No. 24 Tahun 2013.
Saat ini kita memiliki database kependudukan yang berisi biodata penduduk by name by address seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah penduduk sebesar 255.615.478 jiwa, yang dijamin ketunggalannya.
Data penduduk telah dapat diakses oleh lembaga pengguna sejak tahun 2013 dengan terlebih dulu dilakukan nota kesepahaman (MOU) antara Menteri Dalam Negeri dengan kepala Lembaga Pemerintahan maupun Swasta dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dirjen Dukcapil dengan lembaga pengguna. Data penduduk diakses dengan menggunakan kunci akses berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Akses data penduduk oleh lembaga pengguna dimafaatkan untuk kepentingan pelayanan publik. Misalnya BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pelayanan klaim dana kompensasi ketenagakerjaan kepada peserta, dalam teknis pelayanannya penduduk cukup memberikan KTP-el kepada loket pelayanan selanjutnya NIK dalam KTP-el digunakan sebagai alat pengakses biodata penduduk.
Setelah datanya terakses dan tampil dalam layar selanjutnya dilakukan sinkronisasi dan klarifikasi kepada penduduk, setelah mendapatkan kecocokan verifikasi, pelayanan dapat dilanjutkan sesuai kepentingan. Pelayanan dengan menggunakan pola ini sangat membantu percepatan dan akurasi data.
Pada pola pelayanan manual sebelumnya, memerlukan berbagai dokumen kependudukan untuk verifikasi data dan memerlukan waktu berhari-hari, dengan pelayanan menggunakan akses data penduduk cukup dilakukan dalam hitungan menit.
Demikian juga untuk pelayanan perbankan seperti BRI, Bank Mandiri, BCA dst telah menggunakan akses data penduduk untuk pelayanan. Kepolisian untuk bidang keamanan dan pengurusan SIM Online dan seterusnya. Saat ini akses data penduduk oleh pengguna cenderung semakin banyak permintaan.
Pada tanggal 16 Oktober 2015, telah dilakukan penandatangan PKS antara Dirjen Kependukan dan Pencatatan Sipil dengan Pimpinan Bank Bukopin, Bank OCBC NISP, Bank Aceh dan Bank BRI Syariah yang disaksikan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri.
Source : Ditjen Dukcapil, Kemendagri