Terkait dengan banyaknya permohonan dari masyarakat mengenai legalisasi kutipan akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, perkawinan, dan lainnya. Maka diinformasikan bahwa berdasarkan surat edaran mendagri No 472/1205/MD bahwa untuk legalisasi kutipan akta pencatatan sipil dilakukan di tempat akta tersebut diterbitkan, sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor hanya melayani legalisasi kutipan akta terbitan Kabupaten Bogor. Adapun apabila ada permohonan legalisasi kutipan akta terbitan luar daerah maka harus terlebih dahulu dilakukan konfirmasi ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang mengeluarkan akta kelahiran tersebut.
Hal ini untuk mengantisipasi dan meminimalisir maraknya peredaran akta catatan sipil palsu, sehingga diharapkan dengan dilegalisasinya kutipan catatan sipil tersebut oleh instansi yang menerbitkan akta catatan sipil tersebut maka instansi dapat mengecek kebenarannya didalam database dan buku register akta tersebut, sehingga kemungkinan terlegalisasinya kutipan akta catatan sipil palsu tersebut tidak akan terjadi.