Jakarta - Belum genap dua bulan memasuki tahun anggaran 2016, empat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait administrasi kependudukan telah diterbitkan. 

 

Dari keempat Permendagri tersebut, tiga di antaranya telah diundangkan, yakni:

 

 

Sementara satu Permendagri lainnya, yakni Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

 

Dengan diterbitkannya empat Permendagri tersebut diharapkan proses pelayanan administrasi kependudukan akan menjadi lebih baik, efektif dan efisien, serta kendala-kendala yang dihadapi selama ini secara bertahap dapat teratasi. Dukcapil***