Pemerintah berencana menerbitkan Kartu Anak Indonesia (KAI) yang akan berfungsi sebagai kartu tanda penduduk (KTP) khusus bagi anak-anak usia nol sampai 17 tahun.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan mengadopsi Kartu Insentif Anak (KIA) yang diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bagi para siswa sekolah penerima bantuan pendidikan sebagai percontohan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengungkapkan hal itu kepada wartawan, saat berkunjung ke rumah dinas Wali Kota. Solo, Loji Gandrung, Kamis (20/8:2015).
Dia menyebutkan, saat ini ada beberapa kota dan kabupaten yang sudah menerapkan program KAI, di antaranya, Kabupaten Bantul, Kota Solo, Malang, dan Yogyakarta.
“Solo termasuk salah satu kota yang berhasil menerapkan KIA [Kartu Insentif Anak] sebagai model KAI,” katanya.
Menurut Zudan, Kemendagri akan segera menerbit KAI di seluruh kabupaten dan kota. Pada tahap awal 2016 mendatang, KAI akan diterap di 50 kabupaten dan kota.
Fungsi KAI, sambung Zudan, selain sebagai kartu identitas diri. KAI dapat digunakan untuk mendapatkan kemudahan bagi penggunanya.
“Itu berarti KTP tidak hanya diberikan kepada orang dewasa, tapi anak-anak yang disebut KAI itu,” ujarnya.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjelaskan, penerbitan KAI merujuk pada Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Administrasi Kependudukan. Proses pengajuan KAI dapat melalui organisasi karang taruna dan PKK di setiap daerah atau jalur lainnya.