Jakarta – Akta Kelahiran dan KTP-el, dua dokumen kependudukan penting yang harus dimiliki seseorang. Negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kepemilikan setiap dokumen kependudukan bagi warganya, termasuk Akta Kelahiran dan KTP-el.

Untuk itu, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil melakukan berbagai langkah untuk menuntaskan perekaman dan penerbitan Akta Kelahiran dan KTP-el di seluruh wilayah RI.

Di antara langkah tersebut adalah pelaksanaan rekam dan cetak KTP-el di luar domisili melalui kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia. Dengan kebijakan ini, setiap orang dapat mengurus perekaman dan pencetakan KTP-el dimana pun berada hanya dengan membawa copy Kartu Keluarga (KK).

Hal ini dimungkinkan karena database kependudukan sudah semakin tertib, sehingga data seluruh penduduk Indonesia sudah terekam dalam database nasional.

Selain itu, pemerintah menetapkan kebijakan, fasilitasi dan penyediaan anggaran melalui APBN untuk mendukung penerbitan identitas bagi penduduk di  seluruh Indonesia.

Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Pemerintah Provinsi turut ambil bagian untuk memfasilitasi kabupaten/kota melalui berbagai kegiatan, di antaranya sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penerbitan identitas penduduk.

Di tingkat kabupaten/kota, Dinas Dukcapil memegang teguh komitmen pelayanan yang semakin baik dengan menerapkan stelsel aktif layanan jemput bola dan pelayanan terpadu.

Juga pemanfaatan SIAK dalam pelayanan,  pengkonversian  data pelayanan kelahiran non SIAK ke dalam database SIAK, melakukan re-entry data register Akta Kelahiran ke dalam database SIAK, serta melakukan kerjasama dengan para pemangku kepentingan dengan mensyaratkan KTP-el dalam pelayanannya. Dukcapil***

 

* Press Release Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. Terkait Pelayanan KTP-el Tanggal 19 September 2017.