Jakarta – Kedua lembaga, Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Agama (Kemenag), menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Ditjen Dukcapil di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (09/11/2017).
Kerjasama Kemendagri dengan MA dituangkan melalui penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam Lingkup Tugas MA.
Selain itu, kerja sama dengan MA juga dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP-el dalam layanan pencatatan perceraian penduduk yang beragama Islam dan selain Islam.
Kerjasama melalui MoU dilakukan antara Mendagri yang diwakili Plt. Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dengan perwakilan Ketua MA.
Sedangkan kerjasama melalui PKS dilakukan antara Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) MA.
Sementara untuk kerja sama dengan Kemenag dilakukan penandatangan PKS antara Dirjen Dukcapil dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Penandatangan MoU dan PKS ini dilakukan bersamaan dengan pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil.
Rakornas dihadiri tidak kurang dari 2.000 orang peserta yang merupakan pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
Pada kegiatan ini, Ditjen Dukcapil juga memberikan penghargaan kepada para kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi pusat atas prestasi dan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan serta kualitas dokumen kependudukan.
Rakornas berlangsung selama tiga hari pada tanggal 09 sampai 11 November 2017 di Hotel Bidakara Jakarta. Rakornas kedua yang diselenggarakan selama tahun 2017 ini mengangkat tema “Konsolidasi Data Kependudukan dalam Rangka Menyukseskan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019”. Dukcapil***