Bolehkah Ganti Tanda Tangan di KTP Elektronik?
Menurut Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, tanda tangan dalam KTP dapat diganti jika memang dibutuhkan.
KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keabsahan atau kebenaran suata data diri adalah hal yang penting. Dengan validnya suatu data, seseorang dapat terbantu saat akan mengurus sesuatu, utamanya terkait pelayanan publik.
Cara untuk mengurusnya cukup datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat dengan menyampaikan keperluan dan akan dilayani oleh petugas.
Pergantian tandatangan tidak perlu sidik jari ataupun foto ulang, warga cukup mengganti tandatangan saja. Namun, mengganti tanda tangan dalam KTP juga memiliki konsekuensi lain, yaitu pemilik KTP harus mengubah tanda tangan pada dokumen lain, misalnya dalam dokumen perbankan dan asuransi.
(sumber: Indonesiabaik.id)