Salam Pancakarsa!

Masyarakat Bumi Tegar Beriman, sudah tahu belum aturan terbaru tentang nama? Per tanggal 21 April 2021, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Kini pencatatan nama harus disesuaikan dengan beberapa ketentuan, antara lain :

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  • Jumlah huruf tidak lebih dari 60 (enam puluh) karakter termasuk spasi;
  • Nama harus terdiri dari paling sedikit 2 kata;
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; serta
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Selain itu, ada juga larangan dalam pencatatan nama yaitu :

  1. Nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  2. Tidak diperbolehkan menggunakan angka dan tanda baca; dan
  3. Tidak mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Mari sebarkan dan berbagi informasi ini kepada orang lain agar kita semakin tahu dengan aturan terbaru. 

PEDULI Melayani Sepenuh Hati

Dukcapil Bisa!