Jakarta – KTP-el hanya salah satu pekerjaan yang digarap Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Dinas Dukcapil di daerah. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa terdapat 22 jenis layanan yang berupa Kartu, Akta dan Surat.
Di bawah kepemimpinan Zudan Arif Fakrulloh, Ditjen Dukcapil kini sedang menyusun dan melaksanakan kebijakan baru, untuk meningkatkan layanan publik administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Kebijakan itu di antaranya terkait pelayanan administrasi kependudukan tidak boleh dipungut biaya alias gratis. Dirjen Dukcapil juga menyatakan bahwa pengurusan KTP-el dan Akta Kelahiran bisa dilakukan tanpa pengantar ketua RT, RW atau dari Kelurahan/Desa.
Selain sedang menuntaskan proses rekam dan cetak KTP-el, Ditjen Dukcapil saat ini juga sedang melakukan percepatan peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran terutama untuk anak usia 0 sampai 18 tahun.
Jumlah anak usia 0-18 tahun tercatat ada 80,2 juta jiwa. Dari angka itu, 76,92% di antaranya kini sudah memiliki Akta Kelahiran. Artinya ada sekitar 23,08% yang belum memiliki dokumen lahir tersebut.
“Angka ini merupakan capaian yang cukup signifikan karena pada tahun 2014 lalu jumlah yang tidak memiliki Akta Kelahiran mencapai 31,25%,” kata Zudan.
Hingga akhir tahun 2018 ditargetkan 85% anak sudah memiliki Akta Kelahiran. Untuk mencapai target itu, Kemendagri telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, antara lain: rumah sakit, dinas pendidikan, dinas sosial, dinas kesehatan, berbagai lembaga/Ormas yang bergerak di bidang perlindungan anak, serta lembaga-lembaga terkait lainnya.
Mereka diharapkan ikut membantu kampanye untuk mendorong setiap anak untuk mengurus dokumen Akta Kelahiran.
Selain itu, Prof. Zudan menyatakan bahwa data kependudukan diarahkan menjadi data valid untuk keperluan pembangunan dan pemerintahan.
Untuk mempercepat proses pelayanan administrasi kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota telah melakukan berbagai inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Dua di antaranya adalah pendaftaran pelayanan kependudukan secara online dan pelayanan keliling untuk mengurus kelahiran di rumah sakit, klinik bersalin, kelurahan, sekolah, dan penerapan Kartu Identitas Anak (KIA). Dukcapil***