Jakarta – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan foto Formulir Pelaporan Kelahiran yang beredar viral belakangan ini di media sosial adalah tidak benar alias hoax atau kabar bohong.

Dalam berita hoax tersebut, terlampir Formulir Pelaporan Kelahiran yang berlaku sebelum tahun 2006. Dalam kolom formulir, ada beberapa pilihan keturunan, yakni 1) Eropa, 2) Cina/Timur Asing Lainnya, 3) Pribumi Nasrani, 4) Pribumi Non Nasrani, dan 5) Lainnya.

“Formulir tersebut sudah tidak berlaku lagi semenjak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan”, jelas Ketua DPN Korpri ini, Jum'at (13/10/2017).

Undang-Undang ini pun terakhir sudah dilakukan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Akan tetapi, menurut Prof. Zudan, formulir hoax tersebut terlanjur “digoreng” dengan komentar-komentar yang sadis terutama dari pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana atau memang tidak punya pemahaman tentang administrasi kependudukan.

Saat ini, pengaturan pendaftaran penduduk telah diatur melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2010, Formulir F-2.01 sudah tidak mencantumkan penggolongan penduduk sebagaimana formulir di atas. Sekarang, penduduk hanya dibedakan atas WNI dan Orang Asing (WNA)”, tegas Prof. Zudan.

Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2010, sambung Prof. Zudan, pelaporan kelahiran dimana dalam data ayah dan ibu hanya ada elemen data kewarganegaraan WNI/WNA. “Dan sudah tidak ada penggolongan penduduk”, tuturnya.

Berikut terlihat perbedaan kedua Formulir tersebut.

 

Formulir Lama (Tidak Berlaku)

 

Formulir Baru

(Formulir Yang Berlaku Berdasar Permendagri Nomor 19 Tahun 2010)

 

Dukcapil***