Berdasarkan ketentuan yang diinformasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), bahwa KTP Elektronik merupakan salah satu syarat utama dari pendaftaran ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2014. Serta menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/5184/SJ tanggal 13 Desember 2012 perihal Pelaksanaan Perekaman e-KTP secara Reguler, bahwa kepada penduduk yang telah melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik diserahkan Surat Keterangan yang berfungsi sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL) sampai dengan yang bersangkutan menerima KTP Elektronik, dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/7856/DUKCAPIL-SES tanggal 25 Agustus 2014 perihal Koordinasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hal pemberlakuan KTP Elektronik (gambar dibawah).
Maka dengan ini diinformasikan bagi Masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin mengikuti seleksi penerimaan CPNS tapi belum mempunyai e-KTP, dapat mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dengan menemui operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk minta dibuatkan surat keterangan tersebut diatas. Adapun bagi mereka yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik, dapat melakukan perekaman data terlebih dahulu sebelum petugas operator dinas mencetak surat keterangan telah direkam untuk KTP Elektronik.