Jakarta – Beredarnya KTP-el palsu kembali marak akhir-akhir ini. Diduga, KTP-el tersebut dikrim dari luar negeri dengan alamat tujuan Jakarta.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, bergerak cepat mengusut kebenarannya. Pihaknya langsung menugaskan Direktur Pendaftaran Penduduk, Drajad Wisnu Setyawan, untuk melakukan koordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai, Kamis (09/02/2017). Tujuannya, mengecek kebenaran pemberitaan dan juga untuk memverifikasi secara langsung fisik KTP tersebut.
Hasil koordinasi dengan Direktur Kepabeaan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai, Robert Leonard Marbun, membenarkan adanya kiriman paket tersebut pada tanggal 3 Februari 2017, dan kasusnya sudah ditangani langsung Ditjen Bea dan Cukai. Paket yang dikirim melalui jasa pengiriman Fedex ini berasal dari Kamboja dengan kategori barang cetakan.
Hasil x-ray dan pengecekan langsung memperlihatkan isi paket tersebut berupa 1 buah tabungan, 1 kartu ATM, 32 kartu NPWP, dan 36 keping KTP-el. “Jadi tidak benar kalau pengiriman KTP-el palsu dari luar negeri itu jumlahnya mencapai 500.000 keping”, jelas Prof. Zudan, Jum’at (10/02/2017).
Mengingat kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bea dan Cukai akan melakukan pendalaman lebih lanjut bersama-sama dengan Kepolisian, Ditjen Pajak, dan instansi terkait lainnya. Koordinasi intensif sedang dilakukan untuk mengetahui motifnya.
“Kalau melihat isi paket yang berupa KTP, NPWP, buku tabungan dan kartu ATM, bisa jadi terkait rencana kejahatan siber, kejahatan perbankan atau pencucian uang. Perlu waktu untuk memastikannya”, lanjut peraih gelar doktor dan guru besar dalam bidang hukum ini.
Mengantisipasi penyalahgunaan dokumen tersebut untuk Pilkada mendatang, terutama KTP-el, Prof. Zudan yang juga menjabat Pj. Gubernur Gorontalo ini menghimbau petugas KPPS (pengawas TPS dan saksi) agar bertindak cepat untuk melakukan konfirmasi dengan petugas dinas Dukcapil setempat.
“Jika ragu akan keabsahan dokumen yang dipakai pemillih, segera lakukan pengecekan sebelum mengijinkan pemiliknya menggunakan hak pilih”, jelasnya.
Dengan adanya pengecekan ini, kemungkinan penggunaan KTP-el dan Suket Pengganti KTP-el palsu untuk memilih dapat dihindari. Dukcapil***