Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo didampingi Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. dan para Pimpinan Tinggi di lingkungan Kemendagri menyerahkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Kamis (14/07/2016). Hadir dalam acara tersebut para Jabatan Tinggi Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, serta perwakilan LSM, Masyarakat dan awak media.
Penyerahan DP4 kepada KPU akan berdampak pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2017 yang lebih baik, tegas Mendagri dalam arahannya. Hal ini dikarenakan DP4 merupakan data kependudukan yang telah dikonsolidasi, diverifikasi dan divalidasi melalui database kependudukan nasional oleh Kemendagri.
Dari 257 juta penduduk Indonesia, yang wajib memiliki KTP-el ada 183 juta, namun baru 160 juta penduduk yang telah melakukan perekaman data. “Mudah-mudahan capaian Ditjen Dukcapil bisa sesuai target" ungkap Mendagri.
Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. dalam laporannya menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilpres sangat berbeda dengan Pilkada. “Di Pilpres siapapun bisa mencoblos dimana pun, sedangkan Pilkada absolut instrumen yang digunakan adalah sesuai database Kemendagri. Jika seseorang dalam database terdata sebagai warga Kota Depok maka tidak bisa memilih di Pilkada Jakarta”, tegas Prof. Zudan.
Prof. Zudan juga menyatakan dukungan penuh kepada KPU dalam menyelenggarakan Pilkada dengan data kependudukan yang lebih baik dan valid. “Setidaknya ada 3 cara mencek validasi data penduduk melalui database Kemendagri. Bisa melalui iris mata, NIK, dan melalui pengecekan nama penduduk yang bersangkutan”, lanjut Prof. Zudan.
Plt. Ketua KPU Hadar Nafis Gumay menyampaikan bahwa Pilkada serentak tahun 2017 akan berlangsung di 101 daerah. “Terdapat 7 daerah yang akan melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 18 daerah melakukan pemilihan walikota dan wakil walikota, dan 76 pemilihan untuk bupati dan wakil bupati” jelas Plt. Ketua KPU.
Untuk memperoleh data pemilih yang berkualitas, KPU akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri. “Perlu adanya upaya koordinasi dengan pihak pemerintah khususnya dengan Ditjen Dukcapil. Oleh karena itu, mohon kerjasamanya terus kita tingkatkan bersama”, ungkap Hadar Nafis Gumay.
Pada tahun 2017 mendatang, proses Pilkada akan diselenggarakan oleh 7 KPU provinsi/KIP Aceh dan 138 KPU/KIP kabupaten/kota.
Dari total 138 KPU/KIP kabupaten/kota, 69 di antaranya hanya akan menyelenggarakan pemilihan bupati/walikota, 44 menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta sebanyak 25 KPU/KIP kabupaten/kota akan menghelat secara serentak pemilihan bupati/walikota dan gubernur/wakil gubernur. Dukcapil***