1. UMUM

 

Berdasarkan amanah UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, utamanya setelah penyelenggaraan administrasi kependudukan bergulir sampai tahun 2012, maka pada tahun 2013 mulai dibuka akses data penduduk kepada instansi Pemerintah dan Lembaga Negara sesuai dengan aturan perundang-undangan. Data penduduk digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan dengan memperhatikan aspek kerahasiaan data yang bersifat privasi. Dalam hal akses data dilakukan dengan sangat  hati-hati dan dilandasi dengan UU, Nota Kesepahaman (MOU)  dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

 

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang telah direalisir meliputi :

 

UU dan Nota Kesepahaman Menteri Dalam Negeri Dengan:

 

  1. Komisi Pemilihan Umum (melalui UU Pemilu No.8 Tahun 2012).
  2. Menteri Hukum dan HAM.
  3. Menteri Keuangan.
  4. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  5. Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN).
  6. Menteri Kesehatan.
  7. Menteri Komunikasi dan Informatika.
  8. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
  9. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
  10. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia/BNP2TKI.
  11. Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan Selaku Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan/TNP2K.
  12. PPATK.

Perjanjian Kerjasama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan:

 

  1. PT AS
  2. PT JAMSOSTEK Pesero/BPJS Ketenagakerjaan.
  3. KES Pesero/BPJS Kesehatan.
  4. TNP2K.
  5. Ditjen Pajak.
  6. Bank Mandiri.
  7. BNI.
  8. BRI.
  9. POLRI (Bareskrim).
  10. Kemenkes.
  11. BNP2TKI.

Dalam Proses :

 

  1. KPK (ujicoba akses data terbatas).
  2. PPATK (ujicoba akses data terbatas).
  3. BKN (ujicoba akses data dalam proses penerimaan CPNS 2013).
  4. BANK INDONESIA (Penyusunan skema teknis kerja sama).
  5. Kemenkoinfo (Penyusunan skema teknis kerja sama).
  1. SUMBER DATA WAREHUOSE DAN BIOMETRIK

 

Sumber data Warehouse adalah data hasil pelayanan (registrasi) pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dari seluruh Kab/Kota yang telah dihimpun dalam database kependudukan nasional dan dibersihkan atau dilakukan afgrid data setiap satu semester yakni bulan Juni dan bulan desember secara rutin dan kesinambungan. Data penduduk memerlukan update secara rutin karena data penduduk bersifat dinamis, bergerak.

 

Penduduk selalu mengalami peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil dari waktu ke waktu seperti lahir, mati, pindah dan datang serta perubahan status sesuai dengan kepentingannya. Data warehouse mencakup seluruh data penduduk dari usia 0 tahun sampai dengan penduduk usia dewasa dan usia lanjut. Menu  atau  jenis data  yang  diakses  mencakup  data  individu (by name by address), data agregat dan tipologi data lain yang diperlukan sepanjang diatur dalam perundangan.

 

Data biometrik adalah data penduduk yang disertai dengan ciri-ciri tubuh berupa sidik jari, iris mata dan wajah. Data biometrik hanya mengidentifikasi data penduduk yang telah melakukan perekaman biometrik yakni usia wajib KTP ke atas. Menu atau jenis data yang diakses adalah data biometrik penduduk untuk kepentingan akurasi atau pemadanan terhadap suatu peristiwa pelayanan publik dan pembangunan serta keamanan berdasarkan perundangan yang berlaku.

 

Sumber data yang dipergunakan dalam pelaksanaan koneksitas datawaehouse adalah data hasil integrasi antara data penduduk SIAK dan dan KTP elektronik.

 

  1. TEKNIS AKSES DATA.

 

Akses data dilakukan dengan:

 

  1. Akses data dengan menggunakan pelayanan akses data berbasis web service,yaitu sebuah sistem pencarian dan pengiriman data dengan menggunakan platform data universal berbasis teks. Data yang dihasilkan dapat dikombinasikan dan diolah kembali oleh aplikasi milik instansi/lembaga pemanfaat.
  2. Akses data dengan menggunakan web service dan ditampilkan secara statis dengan aplikasi website portal yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil, sehingga instansi/lembaga pemanfaat tidak perlu memiliki aplikasi sendiri.
  3. Pemadanan data secara offline,digunakan untuk pemuktahiran data instansi pemanfaat secara offline yang dilakukan pada saat pertama kali pemanfaat akan menggunakan koneksitas datawarehouse, hal ini dimaksudkan sebagai alternatif untuk mengurangi beban akses online saat pemuktahiran data awal. Akses selanjutnya dilkakukan secara online dengan asumsi jumlah data yang mengalir lebih sedikit.
  4. Pencarian data penduduk secara manual, dilakukan untuk mencari data penduduk tertentu yang memerlukan metode khusus dalam pencariannya. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan sebagainya.
  5. Akses data biometrikmenggunakan aplikasi biometrik yang dapat digunakan mengakses profil biometrik penduduk secara lengkap. Pengguna utama biometrik adalah lembaga kepolisian dan lembaga lain berdasarkan perundang-undangan.
  6. Pelaksanaan akses data dilakukan oleh Tim Teknis Ditjen Dukcapil dan Tim Teknis dari para pengguna data yang diatur dalam sebuah Standar Prosedur Operasional (SPO/SOP).

PELAKSANAAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN POSISI DESEMBER 2013

Pelaksanaan riil pemanfaatan data warehouse dan biometrik edisi Desember 2013 meliputi laporan progress lembaga yang aktif memanfaatkan data penduduk :

 

  1. Komisi Pemilihan Umum.
  2. PT JAMSOSTEK Pesero / BPJS Ketenagakerjaan.
  3. PT ASKES Pesero / BPJS Kesehatan.
  4. Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Komisi Pemberantasan Korupsi.
  6. Pusat Pencatatan dan Analisis Transaksi Keuaangan.
  7. TNP2K.
  8. Kepolisian Republik Indonesia.
  9. Bank Rakyat Indonesia.
  10. Bank Mandiri.
  11. Bank Negara Indonesia.
  12. Badan Kepegawaian Nasional.
  13. Kementerian Komunikasi, Informasi dan Telematika.
  14. BNP2TKI.
  15. Kementerian Kesehatan.

 

  1. KPU

 

  1. PT JAMSOSTEK / BPJS Ketenagakerjaan

Dasar pelaksanaan akses data adalah PKS dan MOU menginduk kepada BUMN.

 

Pelayanan koneksitas yang dimanfaatkan oleh PT Jamsostek (Persero) adalah:

    1. Data Peserta Non Aktif Usia 55 tahun keatas, sejumlah 959.600 rekaman dengan tingkat keberhasilah 69%
    2. Data Peserta Aktif sebesar 11.988.810   rekaman, dengan tingkat keberhasilan 77.3%
    3. Data Peserta Non Aktif sebesar 18.232.571 dengan tingkat kerhasilan 57.47%
    4. Pemdanan ulang sisa data peserta aktif sebesar 3.288.050 juta dengan similarty 80%   tingkat keberhasilan 93,8%.
    5. Data Online

Akses data kependudukan melalui web service untuk keperluan pendaftaran peserta baru dan verifikasi data peserta saat pengajuan Klaim jamsostek. PT Jamsostek sudah memiliki hak akses sebanyak 346 user dan sampai saat sudah mengakses untuk operasional BPJS Ketenagakerjaan dengan rata-rata akses mencapai 16.000 akses per hari dari seluruh kontor cabang di seluruh Indonesia. Data penduduk yang dapat di akses saat ini sudah dilengkapi data keluarga.

Untuk memetakan peluang peserta Jamsostek, telah menggunakan data ststistik berupa data agregat kependudukan yang bersumber dari data Warehouse.

  1. .

Dalam upaya verifikasi data penduduk, Jamsostek akan menggunakan Card Reader, akan tetapi masih menunggu Spesifikasi Teknis dari Kemendagri.

  1. 5.   Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan.

Penyertaan NIK dalam Dokumen/Kartu Peserta Jamsostek. Penggunaan NIK sebagai basis pencarian dan verifikasi data penduduk dengan web service.

  1. PT ASKES/BPJS Kesehatan

Akses yang dimanfaatkan oleh PT ASKES (Persero) adalah :

  1. Pemadanan data.
  1. Peserta Askes Aktif sebesar, sebesar 16,356,819 rekord dengan hasil pemadanan 11,821,498 rekord atau 72.3 % berhasil dipadankan.
  2. Peserta Jamkesnas Sebesar 86.400.000 rekord dengan hasil 59.324.724 rekord atau 69% berhasil dipadankan.
  1. Akses data secara Online.

Akses data kependudukan melalui web service untuk keperluan pendaftaran peserta baru dan verifikasi data peserta lama. PT ASKES sudah memiliki hak akses sebanyak 748 user dan sampai saat sudah mengakses untuk operasional BPJS Kesehatan dengan rata-rata akses mencapai 10.000 akses per hari. Data penduduk yang dapat akses oleh Askes saat ini terdiri dari 27 field dan dilengkapi data keluarga.

  1. Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan.
  1. Penyertaan NIK dalam Dokumen/Kartu Peserta Askes.
  2. Penggunaan NIK sebagai basis pencarian dan verifikasi data penduduk dengan web service.
  3. Pemanfaatan laporan statistik kependudukan sebagai sumber data aggregat untuk melakukan analisa pemetaan sasaran calon  peserta BPJS Kesehatan.
  4. Pemanfaatan card reader sebagai verifikasi keabsahan kepemilikan kartu tanda penduduk saat klaim di rumah sakit.
  1. DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Sejalan dengan PKS yang telah ditetapkan, akses data oleh Direktorat Jenderal Pajak mencakup 2 jenis berupa web service, offline dan pemberian data secara total tetapi dibatasi elemen datanya.

  1. Pemadanan Data.

Direktorat jendral pajak tidak memerlukan opsi pemadanan, karena mereka akan melakukan pemadanan sendiri. Ditjen Dukcapil hanya memberikan raw data utuh. Realisasi pemberian data sudah dilakukan di bulan Juli 2013 dengan menyerakan keseluruhan data sebanyak 252 juta rekaman.

Ketentuan ini sesuai dengan Perjanjian kerja sama yang disepakati antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ditjen Pajak mendapatkan salinan data kependudukan dengan jumlah penduduk yang sama dengan data kependudukan ditjen Dukcpil, namun jumlah field yang diberikan terbatas sebanyak 19 field saja. Pelasaksanaan pemadanan dilakukan sendiri oleh tim teknis Ditjen Pajak.

 

ELEMEN DATA

AKRONIM

TIPE DATA

 

Nomor Induk Kependudukan

NIK

NUMBER (16)

2.

Nomor Kartu Keluarga

NO_KK

NUMBER (17)

 

Nama Lengkap

NAMA_LGKP

VARCHAR2 (60)

 

Tempat Lahir

TMPT_LHR

VARCHAR2 (60)

 

Tanggal Lahir

TGL_LHR

DATE

 

Jenis Kelamin

JENIS_KLMIN

VARCHAR2 (22)

 

Agama

AGAMA

VARCHAR2 (25)

 

Status Kawin

STAT_KWN

VARCHAR2 (25)

 

Status Hubungan Keluarga

STAT_HBKEL

VARCHAR2 (30)

 

Jenis Pekerjaan

JENIS_PKRJN

VARCHAR2 (50)

 

Alamat

ALAMAT

VARCHAR2 (360)

 

Nomor RT

NO_RT

NUMBER (3)

 

Nomor RW

NO_RW

NUMBER (3)

 

Dusun

DUSUN

VARCHAR2 (180)

 

Kode Provinsi

NO_PROP

NUMBER (2)

 

Kode Kabupaten

NO_KAB

NUMBER (2)

 

Kode Kecamatan

NO_KEC

NUMBER (2)

 

Kode Keluarga

NO_KEL

NUMBER (4)

 

Kode POS

KODE_POS

NUMBER (5)

  1. Akses Data Online, Ditjen Pajak belum memanfaatkan fasilitas akses online web service yang telah disediakan Ditjen Dukcapil. Rencana pemanfaatan fasilitas ini baru akan terjadi tahun 2014 untuk melakukan verifikasi data hasil pemadanan yang dilakukan sendiri oleh Ditjen Pajak secara online ke Ditjen Dukcapil.
  2. Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan.
    1. Penyertaan NIK dalam Dokumen/Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
    2. Penggunaan NIK sebagai basis pencarian dan verifikasi data penduduk dengan web service atau melalui aplikasi intern terkait telah diberikannya data kepada Ditjen Pajak, kecuali dalam hal diperlukan penambahan elemen data bagi kasus tertentu.
    3. Pemanfaatan Card Reader digunakan sebagai alat verifikasi keabsahan kepemilikan KTP.
    4. Laporan Statistik Kependudukan.

Direktorat Jenderal Pajak sudah menjadi pemanfaat dari laporan statistic berbasis business intelligence yang diproduksi Ditjen Dukcapil. Fokus pemanfaatan pada laporan statistic ketenagakerjaan dan usia produktif yang menjadi acuan bagi ekstesifikasi dalam usaha pencarian potensi pajak baru.

  1. KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI(KPK)

KPK sudah memanfaatkan data kependudukan melalui palikasi web portal data kependudukan. Aplikasi web portal diakses melalui URL dan hanya dapat diakases melalui VPN. Perbedaan aplikasi web portal ini dengan web service adalah, web portal berbasis web yang bisa melakukan pencarian data penduduk berbasis NIK, Nama dan Nomor Kartu Keluarga.

  1. PPATK

PPATK sudah memanfaatkan data kependudukan melalui aplikasi web portal data kependudukan yang diakses melalui URL dan hanya dapat diakases melalui VPN. Perbedaan aplikasi web portal ini dengan web service adalah, web portal berbasis web yang bisa melakukan pencarian data penduduk berbasis NIK, Nama dan Nomor Kartu Keluarga.

  1. TNP2K

TNP2K memanfaatkan data kependudukan dengan proses pemadanan data penduduk kurang sejahtera dengan data kependudukan. Proses pemadanan dilakukan secara offline.

  1. KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

POLRI berencana untuk memanfaatkan data kependudukan dan biometrik secara utuh termasuk pemanfaatan data sidik jari. Namun belum ada realisasi dari tim teknis POLRI untuk mewujudkan rencana ini. Pemamnfaatan ini akan digunakan oleh divisi Inafis, Bareskrim dan Intelkam.

TimTteknis Ditjen Dukcapil sudah melakukan pemasangan fasilitas web service data kependudukan dan akses data biometrik kepada tim Bareskrim POLRI.

  1. BANK RAKYAT INDONESIA
    1. Pemadanan Data.

BRI tidak melakukan pemadanan data nasabah maupuh VCF karena bersifat confidential dan sangat privasi.

  1. Akses data secara online.

BRI sudah mengakses fasilitas web service untuk pengembangan pelayanan nasabah walaupun belum diikutkan dalam layanan operasional kepada nasabah saat ini. BRI sudah memiliki 7 user pilot web service. Untuk mengantisipasi tingginya trafik data, saat ini BRI telah memberikan server khusus sebagai sarana pendukung, utamanya tahun 2014 nanti.

Salah satu bentuk pemanfaatan yang dilakukan oleh BRI adalah memanfaatkan akses online data kependudukan dalam operasinal mesin hybrid terbaru yang bisa membuat rekening beserta ATM dan buku tabungan secara elektronik, dimana calon nasabah hanya perlu menggunakan KTP elektronik sebagai data awalnya.

  1. Pemanfaatan Card Reader.

BRI masih menunggu pemanfaatn card reader, karena sistem hybridnya sangat tergantung sengang pola kerja menggunakan card reader. Penggunaan KTP elektronik sangat penting dalam sistem hibrydnya karena sebagai data dasar dan valid untuk menerima nasabah baru.

  1. Pemanfaatan Laporan Statistik.

Pihak perbankan umumnya sangat membutuhkan data wilayah kependudukan dengan kategori yang mencakup usia penduduk, pekerjaan dan kondisi perekonomian suatu wilayah. Sebagai sasaran calon nasabah mapun sebagai pasar penyaluran kredit usaha.

  1. BANK MANDIRI

Progress sampai saat ini baru sampai pada proses pembahasan Standar Operasional dan Prosedur. Bersamaan dengan itu Bank Mandiri telah melayangkan surat permintaan hak akses dan user ID. Pada tahun 2014 diharapkan proses akses data telah berjalan.

  1. BANK NEGARA INDONESIA 46

Progress sampai saat ini baru sampai pada rencana pembahasan Standar Operasional dan Prosedur. Namun tim teknis dukcapil sudah menyiapkan materi materi pekerjaan dengan scenario yang sama dengan BRI.

  1. BADAN KEPEGAWAIAN NASIONAL

Instasi berencana untuk memanfaatkan verifikasi data kependudukan guna mendukung proses pendaftaran calon penerimaan pegawai negeri baru. Tim teknis Dukcapil sudah menyiapkan akses web service untuk keperluan BKN, dan akses untuk sementara dapat dilakukan melaui internet dengan single user ID.

 

  1. KOMINFO

Rencana pemanfaatan data kominfo ada 2, yaitu :

          i.    Sebagai pemanfaat data.

         ii.    Sebagai fasilitator akses data.

Sebagai pemanfaat data, Kominfo akan mengakses data kependudukan untuk melakukan verifikasi terhadap data registrasi SIM Card dan registrasi pengajuan izin siaran.

Sebagai fasilitator, Kominfo dengan system Matra dan PNSBOX, akan memberikan layanan jalur komunikasi data kepada pemerintah daerah, dan instansi diluar layanan Ditjen Dukcapil untuk bisa mengakses data kependudukan via web service.

Sampai saat ini Progresss dengan kominfo baru pada tahap pembahasan akhir PKS.

  1. BNP2TKI

Rencana pemanfaatan untuk melakukan verifikasi data dalam pembuatan KTKLN. Progress pekerjaan baru sampai selesai penanda tanganan PKS dan sedang dalam proses pembahasan SOP dan pe,masangan web service.

  1. KEMENTERIAN KESEHATAN

Rencana pemanfaatan adalah :

Memberikan fasilitas verifikasi data pasien atau pemanfaat jaminas kesehatan nasional maupun daerah ke setiap rumah sakit dan puskesmas.

Memanfaatkan statistik kependudukan untuk melakukan analisa kebijakan kesehatan nasional.

Progress dengan kementrian kesehatan baru sampai pada tahap penetapan PKS dan akan segera dilakukan pembahasan SOP serta pemasangan web service.

SOP, HAK AKSES DAN WEB SERVICE STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP)

SOP adalah rincian prosedur kerja sama secara teknis, yang memuat tahap demi tahap dalam pelaksanaan koneksitas di kedua belah pihak. SOP disusun oleh tim teknis kedua belah pihak dengan memperhatikan koridor-koridor kerja sama teknis yang termuat dalam PKS.

SOP bersifat fleksibel, mengadaptasi kebutuhan dari kedua belah pihak, dan dapat disesuaikan dengan perkembangan kerja sama. Instansi-instansi pemanfaat yang sudah menyusun SOP bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, adalah:

  1. PT Jamsostek (Persero)/BPJS Ketenagakerjaan.
  2. PT Askes (Persero)/ BPJS Kesehatan
  3. Direktorat Jenderal Pajak.
  4. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
  5. Kementerian Kesehatan.
  6. BNP2TKI.
  7. Bank Mandiri.

PENGATURAN HAK AKSES

Pengaturan hak akses untuk dapat memanfaatkan koneksitas datawarehouse kependudukan berbasis NIK, dan laporan statistik berbasis business intelligence dibentuk dalam sebuah prosedur yang menjadi bagian dari standar operasional dan prosedur koneksitas datawarehouse.

Prosedur hak akses tersebut adalah:

  • Pengguna harus mengajukan permohonan hak akses terhadap seluruh user yang ada dalam lingkungan instansinya yang akan menjadi pengguna akses data kependudukan kepada menteri dalam negeri.
  • Dalam pengajuan hak akses, instansi pengguna wajib mencantumkan Kode wilayah kantor tempat user tersebut bertugas (sampai dengan kecamatan), NIK, Nomor induk pegawai, Nama user, jabatan dan user ID dari aplikasi local atau client tool.
  • Setelah pengajuan hak akses disetujui, instansi pengguna akan menerima sejumlah user id dan password dari Kementerian Dalam Negeri dengan disertai berita acara. Format user ID nya adalah sebagai berikut :
  • Setiap pengaksesan data kependudukan melalui web service oleh user, wajib di catat dalam sebuag log system, dan log system ini akan menjadi bahan acuan evaluasi pemanfaatan akses data kependudukan dengan web service.
  • Setiap ada perubahan kondisi user atau penambahan atau penghapusan user, instansi pengguna wajib memberitahukan secara resmi kepada kementerian dalam negeri.
  • Penyimpangan atas penggunaan hak akses, akan dikenakan sanksi pemutusan sementara oleh kementerian dalam negeri.  

WEB SERVICE

Fasilitas web service saat ini sudah tersedia dalam dua skema yaitu :

 

Web Service Definition Language (WSDL).

 

Sumber Data : Integrasi data eKTP dan SIAK

Jalur Akses    : VPN only

Metode         : Call by NIK.

Output          : Data Individu dan data keluarga.

Jumlah User   : (Detail, lihat file Usermaster.xlsx)

IDENTIFIKASI MASALAH

Berdasarkan uraian pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan di atas, diidentifikasi beberapa hal yang dinilai dapat dijadikan bahan evaluasi sebagai berikut :

  1. Pemanfaatan data yang dinilai telah aktif sepenuhnya pada tahun 2013 adalah Jamsostek, menyusul lembaga lainnya yakni, PPATK, KPK, PT ASKES. Sejauh ini akses data berjalan lancar. Akan tetapi pada tahun 2014 diperkirakan semua lembaga pengguna, akan melakukan akses penuh sehingga memerlukan fasilitasi kapasitas berupa pengukuran daya dukung perangkat lunak dan perangkat keras (server dan exadata serta peningkatan KVA daya listrik). Untuk mengantisipasi hal tersebut, saat ini BRI telah memberikan server di ruang DC Dukcapil.

 

  1. Untuk menyempurnakan SOP menjadi dokumen legal berupa penandatanganan oleh para pihak, saat ini SOP telah yang tersusun dan telah ditanda tangani oleh ke dua belah pihak yakni SOP PT ASKES. Untuk itu, SOP yang lain akan segera dilakukan penanda tanganan setelah dikoordinasikan dan disesuaikan berdasarkan kebutuhan teknis. Seperti dimaklumi, bahwa SOP adalah bagian kelanjutan dari PKS yang menjadi acuan teknis akses data oleh pengguna.

 

  1. Kominfo merupakan salah satu pengguna data yang telah memiliki MOU dan PKS (dalam proses). Dalam hal pemanfaatan data, lembaga ini merencanakan 2 pola akses data yakni :

- sebagai pemanfat data untuk kepentingan layanan intern seperti prabayar dst.

- sebagai fasilitator, yakni fasilitasi untuk pengguna oleh lembaga lain.

 

Hal ini dilakukan sejalan dengan aturan perundangan Kominfo, disamping Kominfo telah memiliki infrastruktur yang kuat untuk fasilitasi akses data secara nasional.

Tentu dalam kontek ini ada aspek negatif dan positif. Untuk itu, perlu adanya telaah dan kebijakan pimpinan lebih lanjut.

 

  1. Tim teknis Koneksitas Data memerlukan penetapan berupa SK TIM. Saat ini Tim teknis telah ada berdasarkan penunjukan hasil Rapat teknis ketika penyusunan PKS dengan PT ASKES tahun 2013, tetapi belum dibakukan ke dalam bentuk SK TIM. Untuk itu, pada tahun 2014, TIM teknis perlu di sesuaikan dan TIM teknis perlu dilandasi dengan SK TIM.

 

  1. Ditjen Imigrasi yang telah memiliki MOU, akan tetapi sepanjang tahun 2013 dinilai tidak aktif. Untuk itu, perlu adanya alternatif, apakah pada tahun 2014, VPN dialihkan dulu pada pengguna lainnya.

 

  1. Kemendiknas, saat ini telah terpasang VPN akan tetapi belum dilakukan MOU maupun PKS. Dari hasil koordinasi, pihak Diknas mengharapkan agar VPN untuk tahun 2014 tidak diputus karena tahun 2014 akan dimanfaatkan untuk mendukung program yang baru dimulai tahun 2014. Sedangkan untuk MUO dan PKS akan dikoordinasikan dengan pihak pimpinan.

 

  1. Koneksitas data dengan POLRI, disamping dilakukan melalui BARESKRIM sebagai pintu gerbang perwakilan POLRI, akan tetapi berdasarkan hasil temu teknis dengan para Kadisdukcapil, di daerah sering ada permintaan pemadanan atau pencarian data penduduk dari Polda setempat.

 

 

 

DIREKTORAT JENDERAL

KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI