Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai penyelenggara administrasi kependudukan di Bumi Tegar Beriman, memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum terkait hak kependudukan seseorang dengan menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan tunggal.
Sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dimana penduduk akan mendapatkan NIK untuk pertama kalinya setelah melakukan pelaporan dengan melengkapi persyaratan seperti Surat Pengantar RT/RW dan Surat Keterangan atau Bukti Pendukung Data Kependudukan (Ijazah, Bukti Perkawinan, dll). Hal ini dilakukan secara bertahap melalui proses pencatatan biodata penduduk dengan cara melakukan verifikasi, validasi, dan input data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Apabila penduduk tersebut telah berusia lebih dari 17 tahun, sudah kawin, dan pernah kawin, maka perlu melakukan perekaman biometrik untuk mendapatkan KTP elektronik (KTP-el). Untuk melakukan perekaman biometrik KTP-el tersebut, penduduk harus datang secara langsung dan tidak bisa diwakilkan dengan syarat cukup membawa fotokopi kartu keluarga. Perekaman biometrik terdiri dari beberapa data antara lain perekaman sidik jari, perekaman foto, perekaman kornea mata serta perekaman tanda tangan. Perekaman biometrik KTP-el ini juga dimaksudkan untuk penunggalan data penduduk di Indonesia. Penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el maka secara otomatis datanya akan ditunggalkan oleh sistem. Hal ini sejalan dengan semangat pelayanan Dukcapil yaitu 1 Penduduk 1 Identitas.
Disdukcapil Kabupen Bogor terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang MUDAH, CEPAT dan GRATIS*.
PEDULI Melayani Sepenuh Hati
Dukcapil Bisa!