Sesuai dengan Pasal 79 a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pengurusan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (GRATIS).