Halo warga Kabupaten Bogor!

Bagi warga yang ingin membuat Akta Perkawinan Non Muslim berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi. untuk pembuatan Akta Perkawinan bisa langsung datang ke Disdukcapil

Syarat Akta Perkawinan:

1. KARTU KELUARGA

2. KTP-EL

3. SURAT PEMBERKATAN DARI AGAMA

4. PHOTO BERDAMPINGAN 4X6 2 LEMBAR