Pangandaran – Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Provinsi Jawa Barat di Hotel Sandaan Jl. Pamugaran Bulak Laut Pangandaran 46396 Jawa Barat pada Jum’at (15/01/2016). Rakornas dihadiri para kepala dinas Dukcapil se-Provinsi Jawa Barat, dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Pangandaran Drs. H. Daud Achmad pukul 19.00 WIB.

 

Mengawali pengarahannya, Prof. Zudan menyampaikan terima kasih kepada para kepala Dinas Dukcapil se-Provinsi Jawa Barat yang selama enam bulan bersama-sama menjalankan tugas negara mengelola administrasi kependudukan dalam rangka memberikan dokumen kependudukan kepada masyarakat. Tak kurang dari 19 provinsi dan sejumlah kabupaten/kota sudah dikunjungi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat. 

 

Disampaikan juga bahwa ke depan terdapat perubahan besar yang dihadapi dalam administrasi kependudukan. “Tugas kita sesungguhnya bukan hanya  pelayanan administrasi kependudukan. Pelayanan itu instrumen agar seluruh penduduk Indonesia memiliki dokumen kependudukan secara nasional. Pintu masuknya adalah pelayanan administrasi kependudukan. Sekarang mandat yang diberikan kepada kita bertambah. Pemberian dokumen kependudukan tetap, ditambah satu mandat lagi yang terus didorong dengan Undang-Undang 24 tahun 2013 dan Permendagri pemberian hak akses untuk pemanfaatan data, yaitu bagaimana data kependudukan itu bisa dimanfaatkan untuk pemerintahan dan pembangunan. Jadi pekerjaan kita bertambah ibu dan bapak”, ungkap Prof. Zudan.

 

Bapak Dirjen yang menggandrungi Tanaman Bonsai ini, juga berbicara tentang data kependudukan di sela-sela arahannya. Disampaikan bahwa berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kemendagri, jumlah penduduk Indonesia per 31 Desember 2015 adalah sebanyak 257 juta penduduk. Dari 257 juta penduduk tersebut, terdapat 83 juta penduduk berstatus anak-anak atau berusia kurang dari 18 tahun, 32 juta penduduk yang belum merekam KTP-el, dan puluhan ribu penduduk yang datanya tidak aktif (selama 5 sampai 10 tahun tidak melakukan perubahan data apapun). Besar kemungkinan, penduduk yang tidak aktif tersebut sebelumnya memiliki lebih dari satu KTP dan setelah memiliki KTP-el maka data lamanya tidak pernah di-update. Untuk itu, Ditjen Dukcapil pada tahun 2016 menargetkan untuk merapikan seluruh data kependudukan, dengan menerbitkan surat kepada para Kepala Dinas Dukcapil untuk mendorong penduduknya agar secara aktif melakukan perekaman data kependudukan. 

 

Pada tahun 2016, sesuai amanat Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), Ditjen Dukcapil juga akan fokus pada penerapan KIA. “Untuk anak-anak sudah terbit Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak", kata Prof. Zudan dengan nada rendah. Lebih lanjut dijelaskan "KTP anak ini nanti tahun 2016 akan diberlakukan di 50 kabupaten kota. Dengan catatan tiap provinsi harus ada perwakilannya terlebih dahulu. Kami akan mengundang untuk nanti menetapkan 50 daerah ini. Nah, daerah-daerah yang sudah menggunakan Kartu Identitas Anak, akan kita masukan ke dalam rencana Permendagri awal ini”, lanjut Prof. Zudan. 

 

KIA menjadi alternatif terbaik bagi anak, sebelum memiliki KTP-el yang merupakan identitas kependudukan bagi orang dewasa. KIA yang didesain berwarna merah tersebut, wajib dimiliki anak berusia 0 sampai 17 tahun. Bagi keluarga yang belum punya anak, juga diberi kesempatan untuk mengajukan KIA, namun KIA baru akan diterbitkan setelah anak itu lahir. Dukcapil***